Jumat, 20 November 2015

PERBANDINGAN KEBUDAYAAN SUKU DAYAK DAN BUGIS

 KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena penulisan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Makalah ini membahas tentang perbandingan kebudayaan Dayak dan Bugis, diharapkan dapat memberi pengetahuan dan menambah wawasan bagi siapapun yang membaca makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan saran, maupun masukan-masukan guna penyempurnaan makalah ini. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya.
Akhir kata, kami meminta maaf apabila dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh sebab itu kami akan berupaya selalu terbuka dan seobjektif mungkin terhadap kritik dan saran yang membangun guna mempertimbangkan di masa-masa yang akan datang.

a. Sistem Kepercayaan/Religi Suku Dayak
Masyarakat Dayak terbagi menjadi beberapa suku, yaitu Ngaju, Ot, Danum, dan Ma’anyan di Kalimantan Tengah. Kepercayaan yang dianut meliputi: agama Islam, Kristen, Katolik, dan Kaharingan (pribumi). Kata Kaharingan diambil dari Danum Kaharingan yang berarti air kehidupan.

Masyarakat Dayak percaya pada roh-roh:

1) Sangiang nayu-nayu (roh baik);
2) Taloh, kambe (roh jahat).

Dalam syair-syair suci suku bangsa Ngaju dunia roh disebut negeri raja yang berpasir emas. Upacara adat dalam masyarakat Dayak meliputi:

1) upacara pembakaran mayat,
2) upacara menyambut kelahiran anak, dan
3) upacara penguburan mayat.

Upacara pembakaran mayat disebut tiwah dan abu sisa pembakaran diletakkan di sebuah bangunan yang disebut tambak.

b. Sistem Kekerabatan Suku Dayak
Sistem kekerabatan masyarakat Dayak berdasarkan ambilineal yaitu menghitung hubungan masyarakat melalui laki-laki dan sebagian perempuan. Perkawinan yang ideal adalah perkawinan dengan saudara sepupu yang kakeknya saudara sekandung (hajanen dalam bahasa Ngaju). Masyarakat Dayak tidak melarang gadis-gadis mereka menikah dengan laki-laki bangsa lain asalkan laki-laki itu tunduk dengan adat istiadat.

c. Sistem Politik Suku Dayak
Pemerintahan desa secara formal berada di tangan pembekal dan penghulu. Pembekal bertindak sebagai pemimpin administrasi. Penghulu sebagai kepala adat dalam desa. Kedudukan pembekal dan penghulu sangat terpandang di desa, dahulu jabatan itu dirangkap oleh patih. Ada pula penasihat penghulu disebut mantir. Menurut A.B. Hudson hukum pidana RI telah berlaku pada masyarakat Dayak untuk mendampingi hukum adat yang ada.



d. Sistem Ekonomi Suku Dayak
Bercocok tanam di ladang adalah mata pencaharian masyarakat Dayak. Selain bertanam padi mereka menanam ubi kayu, nanas, pisang, cabai, dan buah-buahan. Adapun yang banyak ditanam di ladang ialah durian dan pinang. Selain bercocok tanam mereka juga berburu rusa untuk makanan sehari-hari. Alat yang digunakan meliputi dondang, lonjo (tombak), dan ambang (parang). Masyarakat Dayak terkenal dengan seni menganyam kulit, rotan, tikar, topi, yang dijual ke Kuala Kapuas, Banjarmasin, dan Sampit.

e. Sistem Kesenian Suku Dayak
Seni tari Dayak adalah tari tambu dan bungai yang bertema kepahlawanan, serta tari balean dadas, bertema permohonan kesembuhan dari sakit. Rumah adat Dayak adalah rumah betang yang dihuni lebih dari 20 kepala keluarga. Rumah betang terdiri atas enam kamar, yaitu kamar untuk menyimpan alat perang, kamar gadis, kamar upacara adat, kamar agama, dan kamar tamu.



a. Sistem Kepercayaan/Religi Suku Bugis
Masyarakat Bugis banyak tinggal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Mereka penganut Islam yang taat. Masyarakat Bugis juga masih percaya dengan satu dewa tunggal yang mempunyai nama-nama sebagai berikut.

1) Patoto-e : dewa penentu nasib.
2) Dewata Seuwa-e : dewa tunggal.
3) Turie a’rana : kehendak tertinggi.

Masyarakat Bugis menganggap bahwa budaya (adat) itu keramat. Budaya (adat) tersebut didasarkan atas lima unsur pokok panngaderreng (aturan adat yang keramat dan sakral), yaitu sebagai berikut.

1) Ade (‘ada dalam bahasa Makassar).
2) Bicara.
3) Rapang.
4) Wari’.
5) Sara’.

b. Sistem Kekerabatan Suku Bugis
Perkawinan yang ideal di Makassar sebagai berikut.

1) Assialang Marola adalah perkawinan antara saudara sepupu sederajat kesatu baik dari pihak ayah/ibu.
2) Assialanna Memang adalah perkawinan antara saudara sepupu sederajat kedua baik dari pihak ayah/ ibu.  
Perkawinan yang dilarang adalah perkawinan anak dengan ayah/ibu dan menantu dengan mertua.

Kegiatan-kegiatan sebelum perkawinan, meliputi:

1) Mappuce-puce: meminang gadis,
2) Massuro : menentukan tanggal pernikahan,
3) Maddupa : mengundang dalam pesta perkawinan.

c. Sistem Politik Suku Bugis
Masyarakat Bugis Makassar kebanyakan mendiami Kabupaten Maros dan Pangkajene. Mereka tinggal di sebuah kampung yang terdiri atas 10 – 20 buah rumah. Kampung pusat ditandai dengan pohon beringin besar yang dianggap keramat dan dipimpin oleh kepala kampung disebut matowa. Gabungan kampung disebut wanua sama dengan kecamatan.

Lapisan masyarakat Bugis Makassar sebelum kolonial Belanda adalah:

1) ana’ karung yaitu lapisan kaum kerabat raja,
2) to-maradeka yaitu lapisan orang merdeka,
3) ata yaitu lapisan budak.

d. Sistem Ekonomi Suku Bugis
Mata pencaharian masyarakat Bugis-Makassar yaitu pertanian, pelayaran, dan perdagangan. Masyarakat Bugis Makassar juga telah mewarisi hukum niaga. Ammana Gappa dalam bukunya Ade’allopiloping Bicaranna Pabbalue yang ditulis pada abad ke-17, menyebutkan sambil berlayar mereka berdagang di pulau-pulau di Indonesia. Selain itu mereka juga membuat kerajinan rumah tangga seperti tenunan sarung.

e. Sistem Kesenian Suku Bugis
Rumah adat suku bangsa Bugis Makassar berupa panggung yang terdiri atas 3 bagian sebagai berikut.

1) Kalle balla: untuk tamu, tidur, dan makan.
2) Pammakkang: untuk menyimpan pusaka.
3) Passiringang: untuk menyimpan alat pertanian.



f. Pakaian adat Suku Bugis
Pakaian adat khas wanita Bugis Makassar adalah baju bodo. Baju bodo berupa kain sarung yang berwarna merah hati, biru, dan hijau.

KESIMPULAN
 Dayak adalah nama yang oleh penduduk pesisir pulau Borneo diberi kepada penghuni pedalaman yang mendiami Pulau Kalimantan (Brunei, Malaysia yang terdiri dari Sabah dan Sarawak, sertaIndonesia yang terdiri dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan).
Bugis merupakan kelompok etnik dengan wilayah asal Sulawesi Selatan. Penciri utama kelompok etnik ini adalah bahasa danadat-istiadat, sehingga pendatang Melayu dan Minangkabau yang merantau ke Sulawesi sejak abad ke-15 sebagai tenaga administrasi dan pedagang di Kerajaan Gowa dan telah terakulturasi, juga dikategorikan sebagai orang Bugis.


Sumber: http://www.materisma.com/2014/04/penjelasan-kebudayaan-suku-dayak-bugis.html